Waktu Mustajab di Hari Jum'at
Waktu Mustajabah di Hari Jum'at
12/07/2024 | BAZNAS TulungagungAlhamdulillah hari ini kita, khususnya umat Islam masih kembali dipertemukan dengan hari Jumat. Dan perlu diketahui bahwa setidaknya ada waktu tertentu yang hendaknya kita perhatikan sebagai waktu terkabulkannya doa atau mustajabah.
Disebutkan bahwa Jumat adalah hari spesial bagi umat Islam. Jumat adalah hari raya sepekan bagi mereka. Hari di mana Nabi Adam AS diciptakan dan dicabut nyawanya, terompet malaikat Israfil ditiupkan, berakhirnya kehidupan manusia di dunia dan beberapa peristiwa besar lainnya yang terjadi di hari Jumat.
Hari Jumat adalah waktu yang tepat untuk memperbanyak shalat, zikir, shalawat, dan ibadah lainnya. Bahkan di hari itu, pengajian-pengajian para kiai dan ulama diliburkan sebagaimana yang telah mentradisi sejak dulu dengan tujuan untuk memfokuskan diri beribadah.
Di antara hal-hal yang sangat dianjurkan dilakukan di hari Jumat adalah memperbanyak doa baik di malam harinya ataupun di waktu siangnya. Sebagaimana dijelaskan banyak hadits Nabi, terdapat satu waktu di antara satu kali 24 jam di hari Jumat yang sangat manjur untuk dibuat berdoa.
Ulama mengisitilahkan waktu tersebut dengan sa’atul ijabah (waktu terkabulnya doa). Barang siapa berdoa di waktu tersebut, maka segala permintaannya akan terkabul. Disebutkan dalam hadits,
Artinya :"Dari sahabat Abi Hurairah RA, sungguh Rasulullah SAW menyebut hari Jumat kemudian berkomentar perihal Jumat: Pada hari itu terdapat waktu yang tidaklah seorang muslim menemuinya dalam keadaan beribadah seraya ia meminta kepada Allah sesuatu hajat, kecuali Allah mengabulkan permintaannya. Rasulullah memberi isyarat dengan tangannya bahwa waktu tersebut sangat sebentar." (HR Al-Bukhari)
Namun, tidak ada keterangan hadits Nabi yang secara tegas menjelaskan penentuan waktu ijabah tersebut, dan para ulama juga berbeda-beda pendapat mengenai penentu waktu-waktu ijabah ini.
Menurut mayoritas ulama madzhab Syafii, waktu ijabah yang paling diharapkan adalah waktu di antara duduknya khatib di atas mimbar sebelum ia berkhutbah dan salamnya imam jamaah shalat Jumat. Pendapat tersebut bertendensi kepada hadits riwayat Imam Muslim dan Imam Abi Dawud.
Artinya :"Dari Abi Musa Al-Asy’ari, ia berkata: Abdullah bin Umar berkata kepadaku: Apakah kau pernah mendengar ayahmu bercerita dari Rasulullah SAW tentang waktu ijabah? Aku menjawab: Ya. Aku pernah mendengar ayahku mendengar dari Rasulullah bahwa beliau bersabda: Waktu ijabah adalah waktu di antara duduknya imam sampai selesainya shalat Jumat." (HR Muslim dan Abi Dawud)