Uang Simpanan, Apa Wajib Kita Zakati?
05/07/2024 | Penulis: BAZNAS Tulungagung
Zakat Tabungan
Harus kita kita ketahui bahwasanya kewajiban zak?t m?l adalah berlaku pada harta yang tersimpan (kanzun) yang terdiri atas emas dan perak, dalam salah satu ayat sudah dijelaskan:
“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak kemudian ia tidak menafkahkannya di jalan Allah (mengeluarkan zakatnya), maka berilah kabar gembira terhadap mereka akan azab yang teramat pedih.”(QS at-Taubah :34)
Ada dua jenis emas dan perak yang saat ini beredar di masyarakat, yaitu pertama berupa emas murni yang biasanya berwujud emas batangan, dan kedua berupa emas yang dicetak. Untuk emas yang dicetak umumnya disebut sebagai huliyyin mub?h, yaitu perhiasan mubah. Ada kalanya emas yang ada dalam bentuk cetak ini berupa kalung, cincin, atau berupa mata uang seperti dinar dan dirham.
Nishab dari huliyyin mubah ini adalah 20 mitsq?l, setara dengan 20 dinar, atau kurang lebih 425 gram. Sementara nishab emas murni adalah setara 85 gram. Masing-masing dari emas murni dan emas yang dicetak ini wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% (rub’u al-‘ushr).
Untuk nishab perak dalam bentuk huliyyin mubah, adalah sama dengan 200 dirham atau setara dengan kadar 2.975 gram. Adapun bila dalam bentuk perak murni (batangan), maka nishabnya setara dengan ukuran timbangan 595 gram. Zakat yang wajib dikeluarkan dari perak ini juga sama yaitu 2,5%-nya.
Catatan yang perlu kita perhatikan dari keberadaan zakat emas dan perak tadi adalah bahwa keduanya telah disimpan (kanzun) selama kurang lebih 1 tahun, baik dalam bentuk batangan murni atau dalam bentuk cetak (KH. Afifuddin Muhadjir, Fathu al-Mudj?b al-Qar?b fi hilli Alf?dhi al-Taqr?b)
Lantas kalian tau gak, hubungan keberadaan emas dan perak ini dengan uang?
Hubungan kuduanya sangatlah erat, karena sejarah mata uang di dunia ini erat hubungannya dengan emas dan perak. Bahkan dalam kitab-kitab fiqih klasik pun juga disebutkan adanya relasi antara mata uang dengan emas dan perak.
Dilansir dari nu.or.id dalam Keputusan Muktamar ke-8 Nahdlatul Ulama di Jakarta, tanggal 12 Muharram 1352 H./ 7 Mei 1933 M juga menyamakan kedudukan uang ini sama dengan emas dan perak. Namun menilik dari tahun dihasilkannya keputusan tersebut, keputusan itu tidak bisa disalahkan karena memang pada tahun itu kedudukan uang masih memiliki simpanan berupa cadangan emas yang terletak di Bank Indonesia.
Pasca dihasilkannya keputusan Muktamar NU yang ke-8 itu berlakulah hukum bahwa setiap uang yang disimpan oleh masyarakat, adalah bernilai cadangan emas dan perak. Karena ia bernilai cadangan emas, maka bila uang tersebut disimpan selama satu tahun, baik disimpan sendiri atau disimpan di bank, dengan catatan yaitu asal tidak dipergunakan sama sekali, maka dari uang ini berlaku nishab zakat.
Artikel Lainnya
Memakmurkan Ibadah, Menebar Kebaikan: Makna dan Keutamaan Qurban
Kurban Digital: Tren Baru Ibadah di Era Modern
Tata Cara Pelaksanaan Salat Idul Adha
Keistimewaan Bulan Safar: Memahami NIlainya dalam Kalender Hijriah
Allah tidak Pernah Terlambat Memberi
Cuti Bersama Idul Adha: Momentum Menyambut Hari Raya dengan Ibadah dan Kepedulian
Kasih Sayang Dimulai dari Kepedulian
Zakat: Pengertian, Jenis-jenis, Syarat, Nisab, Manfaat, dan Cara Menghitungnya
Dari Kebaikan Sederhana Menuju Kemudahan Hidup
Jadilah Bermanfaat untuk Orang Lain
Mengapa Hati Sulit Merasa Cukup? Jawabannya Ada pada Cara Kita Melihat Orang Lain
Jangan Asal Bagi! Ini Aturan Pembagian Daging Kurban dalam Islam
Keutamaan Menyantuni Anak Yatim di Bulan Muharram: Makna 10 Muharram, Lebaran Anak Yatim, dan Dalilnya
Keistimewaan Memberi Makan Orang yang Berpuasa
Sering Keliru, Berikut Golongan yang Berhak menerima Zakat Mal Sesuai Syariat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Tulungagung.
Lihat Daftar Rekening →