Uang Simpanan, Apa Wajib Kita Zakati?
05/07/2024 | Penulis: BAZNAS Tulungagung
Zakat Tabungan
Harus kita kita ketahui bahwasanya kewajiban zak?t m?l adalah berlaku pada harta yang tersimpan (kanzun) yang terdiri atas emas dan perak, dalam salah satu ayat sudah dijelaskan:
“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak kemudian ia tidak menafkahkannya di jalan Allah (mengeluarkan zakatnya), maka berilah kabar gembira terhadap mereka akan azab yang teramat pedih.”(QS at-Taubah :34)
Ada dua jenis emas dan perak yang saat ini beredar di masyarakat, yaitu pertama berupa emas murni yang biasanya berwujud emas batangan, dan kedua berupa emas yang dicetak. Untuk emas yang dicetak umumnya disebut sebagai huliyyin mub?h, yaitu perhiasan mubah. Ada kalanya emas yang ada dalam bentuk cetak ini berupa kalung, cincin, atau berupa mata uang seperti dinar dan dirham.
Nishab dari huliyyin mubah ini adalah 20 mitsq?l, setara dengan 20 dinar, atau kurang lebih 425 gram. Sementara nishab emas murni adalah setara 85 gram. Masing-masing dari emas murni dan emas yang dicetak ini wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% (rub’u al-‘ushr).
Untuk nishab perak dalam bentuk huliyyin mubah, adalah sama dengan 200 dirham atau setara dengan kadar 2.975 gram. Adapun bila dalam bentuk perak murni (batangan), maka nishabnya setara dengan ukuran timbangan 595 gram. Zakat yang wajib dikeluarkan dari perak ini juga sama yaitu 2,5%-nya.
Catatan yang perlu kita perhatikan dari keberadaan zakat emas dan perak tadi adalah bahwa keduanya telah disimpan (kanzun) selama kurang lebih 1 tahun, baik dalam bentuk batangan murni atau dalam bentuk cetak (KH. Afifuddin Muhadjir, Fathu al-Mudj?b al-Qar?b fi hilli Alf?dhi al-Taqr?b)
Lantas kalian tau gak, hubungan keberadaan emas dan perak ini dengan uang?
Hubungan kuduanya sangatlah erat, karena sejarah mata uang di dunia ini erat hubungannya dengan emas dan perak. Bahkan dalam kitab-kitab fiqih klasik pun juga disebutkan adanya relasi antara mata uang dengan emas dan perak.
Dilansir dari nu.or.id dalam Keputusan Muktamar ke-8 Nahdlatul Ulama di Jakarta, tanggal 12 Muharram 1352 H./ 7 Mei 1933 M juga menyamakan kedudukan uang ini sama dengan emas dan perak. Namun menilik dari tahun dihasilkannya keputusan tersebut, keputusan itu tidak bisa disalahkan karena memang pada tahun itu kedudukan uang masih memiliki simpanan berupa cadangan emas yang terletak di Bank Indonesia.
Pasca dihasilkannya keputusan Muktamar NU yang ke-8 itu berlakulah hukum bahwa setiap uang yang disimpan oleh masyarakat, adalah bernilai cadangan emas dan perak. Karena ia bernilai cadangan emas, maka bila uang tersebut disimpan selama satu tahun, baik disimpan sendiri atau disimpan di bank, dengan catatan yaitu asal tidak dipergunakan sama sekali, maka dari uang ini berlaku nishab zakat.
Artikel Lainnya
Teladan Abu Thalhah: Sedekah Paling Berharga Dengan Harta Yang Kita Cintai
Bulan Muharram, Salah Satu Bulan Mulia
Mari Ungkapkan Syukur Kita Dengan Berkurban
Apakah Dana Zakat Boleh Disalurkan untuk Penanggulangan Bencana?
Hari Jum'at Sebagai Sayyidul Ayyam
Kisah singkat, Dahsyatnya Sedekah

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
