WhatsApp Icon

Perkuat Sinergi Zakat Mal dan Pajak, BAZNAS dan MUI Tulungagung Gelar Seminar bersama Kantor Pelayanan Pajak

26/01/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Tulungagung

Bagikan:URL telah tercopy
Perkuat Sinergi Zakat Mal dan Pajak, BAZNAS dan MUI Tulungagung Gelar Seminar bersama Kantor Pelayanan Pajak

Seminar Penguatan Sinergi Zakat Mal dan Pajak

Tulungagung – Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta memperkuat sinergitas antara pembayaran zakat mal dan kewajiban perpajakan dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat, BAZNAS Kabupaten Tulungagung bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Seminar Penguatan Sinergi Zakat Mal dan Pajak.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Lojikka Tulungagung, pada Sabtu siang (24/01/2026), dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.

Seminar ini dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tulungagung, jajaran MUI se-Kabupaten Tulungagung, perwakilan bank syariah se-Tulungagung, serta para pengusaha dan pelaku usaha.

Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Tulungagung, Abdul Wachid, S.IP., dalam sambutannya menegaskan bahwa zakat memiliki peran strategis sebagai instrumen sosial ekonomi umat. Menurutnya, pengelolaan zakat yang optimal dan profesional mampu memberikan dampak nyata dalam upaya pengentasan kemiskinan.

“Zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen ampuh dalam mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika dikelola dengan baik dan disinergikan dengan kebijakan negara, zakat dapat menjadi kekuatan besar dalam pembangunan umat,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung menyampaikan bahwa pembayaran zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS memberikan manfaat fiskal bagi wajib pajak. Zakat yang disalurkan melalui BAZNAS dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menunjukkan bahwa kewajiban zakat dan pajak dapat berjalan selaras dan saling melengkapi.

Melalui seminar ini, diharapkan terbangun pemahaman yang utuh di kalangan masyarakat, khususnya para pengusaha dan pelaku usaha, bahwa kewajiban zakat dan pajak dapat dijalankan secara seimbang dan harmonis sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan umat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat