Tabungan ada zakatnya? Begini penjelasannya
10/07/2024 | Penulis: BAZNAS Tulungagung
Zakat Tabungan
Harta dalam bentuk mata uang atau tabungan, memungkinkan untuk diqiyas kan dengan emas atau perak, mengingat kedudukan nilai emas dan perak digunakan sebagai mata uang di masa silam, maka nominal uang kertas atau logam dapat di-qiyas-kan dengan emas atau perak. Namun perlu diperhatikan bahwa emas dan perak memiliki perhitungan zakat yang berbeda, dan tidak boleh digabungkan.
Uang yang disimpan, entah di bawah tempat tidur atau di bank, alias tidak diputar untuk modal usaha tetap wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab atau jumlah tertentu sehingga wajib zakat (senilai harga 85 gram emas murni).
Zakat uang tabungan (simpanan) dikeluarkan setiap tahun, selama jumlah uang masih mencapai satu nisab, dipersamakan dengan emas dan perak yang setiap tahunnya bisa berubah nilainya. (Keputusan Muktamar ke-8 Nahdlatul Ulama di Jakarta, tanggal 12 Muharram 1352 H./ 7 Mei 1933 M.)
Hal ini didasarkan pada keterangan dalam kitab Bajuri-Fathul Qorib Juz I dan Bujairimi-Iqna’, bahwa pada benda-benda tambang yang berpotensi untuk tetap mempunyai nilai tambah seperti emas dan perak wajib dizakati selama barangnya masih ada dan mencapai satu nisab. Sementara pada biji-bijian zakatnya hanya setahun sekali saja walaupun biji-bijian tetap ada selama beberapa tahun.
Tahun pertama pengeluaran zakat dihitung setelah seseorang menyimpan uangnya selama satu tahun. Tahun kedua dihitung setelah melewati satu tahun dari tahun pertama, begitu seterusnya. Besarnya zakat yang dikeluarkan tiap tahunnya adalah 2,5 persen, sama dengan zakat barang dagangan.
Contoh : kita menyimpan uang pada tanggal 1 Juli 2024 sejumlah Rp50.000.000,- . Kemudian pada tahun berikutnya tanggal 1 Juli 2025 uang simpanan masih berjumlah Rp45.000.000,- (masih satu nishab) maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 % X Rp45.000.000,- = Rp1.125.000,-.
Jika pada tahun berikutnya uang simpanan masih mencapai satu nishab (berdasarkan perhitungan harga emas murni waktu itu) maka tetap wajib dikeluarkan zakatnya seperti pada perhitungan di atas dan Sebagai catatan juga, seorang muslim tidak diperkenankan untuk melakukan trik tertentu agar tidak mengeluarkan zakat.
Berita Lainnya
BAZNAS Tulungagung Gelar OASE, 108 Anak Yatim Duafa Diajak Belanja Lebaran di Apollo Supermall
Perkuat Sinergi Zakat Mal dan Pajak, BAZNAS dan MUI Tulungagung Gelar Seminar bersama Kantor Pelayanan Pajak
BAZNAS Tulungagung Ikuti Safari Ramadhan Pemkab, Salurkan Santunan untuk Anak Yatim
Belajar Zakat Sambil Berbagi, BAZNAS Ajak Pelajar Tulungagung Jadi Amil Sehari melalui Program Manasik Zakat
BAZNAS bersama KKKS Santuni 1000 Anak Yatim di Tulungagung
Dari Dapur Sederhana : Kisah Keteguhan Radzel Catering Bersama Bantuan Pembiayaan BMD
Sambut Ramadhan 1447 H, BAZNAS Tulungagung Gelar Sosialisasi Zakat Fitrah dan Perkuat Optimalisasi ZIS ASN
BAZNAS Tulungagung Gelar Manasik Zakat di Sekolah, Tanamkan Empati Sosial Sejak Dini
BAZNAS Tulungagung Perkuat Penghimpunan ZIS di RSUD dr. Iskak melalui Sosialisasi dan PKS
Kick Off Kolaborasi Pendampingan Mitra: BAZNAS, BMD dan Kemenag Tulungagung Perkuat Ekonomi dan Spiritual UMKM Binaan
BAZNAS Tulungagung Gelar Sosialisasi ZIS dan Salurkan Bantuan Pendidikan di Dinas Pendidikan
BAZNAS Tulungagung Distribusikan 47 Ton Beras Zakat Fitrah, Bupati Gatut Sunu Lepas Armada ke 19 Kecamatan
Penguatan ZIS ASN, BAZNAS Tulungagung Gelar Sosialisasi di Disdukcapil
BAZNAS Tulungagung dan LKSA Al-Husna Santuni 100 Anak Yatim di Boyolangu
HUT BAZNAS ke-25, BAZNAS Tulungagung Gelar Doa Bersama, Khotmil Quran dan Santunan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Tulungagung.
Lihat Daftar Rekening →