WhatsApp Icon

Sambut Ramadhan 1447 H, BAZNAS Tulungagung Gelar Sosialisasi Zakat Fitrah dan Perkuat Optimalisasi ZIS ASN

10/02/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Tulungagung

Bagikan:URL telah tercopy
Sambut Ramadhan 1447 H, BAZNAS Tulungagung Gelar Sosialisasi Zakat Fitrah dan Perkuat Optimalisasi ZIS ASN

Rapat Sosialisasi Zakat Fitrah dalam Rangka Menyongsong Bulan Suci Ramadhan 1447 H

TulungagungDalam rangka menyongsong datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tulungagung menggelar rapat sosialisasi zakat fitrah di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung pada Selasa (10/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan dan optimalisasi penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Rapat sosialisasi tersebut diikuti oleh Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kabupaten Tulungagung, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, kepala SMP, MTs, dan MA, serta Koordinator UPASP se-Kabupaten Tulungagung.

PJ Sekda Kabupaten Tulungagung, Soeroto, S.Sos., M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa penghimpunan zakat mal, infak, dan sedekah di Kabupaten Tulungagung sejauh ini telah berjalan cukup baik. Namun demikian, menurutnya, masih diperlukan langkah-langkah optimalisasi agar manfaatnya semakin luas dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Ia menekankan bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim yang telah memenuhi syarat. Karena itu, penguatan sistem dan dukungan kelembagaan menjadi hal yang penting untuk memastikan penghimpunan ZIS dapat berjalan lebih maksimal.

“Pengumpulan zakat mal, infak, dan sedekah di Kabupaten Tulungagung selama ini telah berjalan, namun masih memerlukan optimalisasi agar dampaknya semakin dirasakan masyarakat. Zakat ini adalah kewajiban umat Muslim. Oleh karena itu, kami dari Pemerintah Daerah siap mendukung penuh optimalisasi ZIS di wilayah Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ke depan akan dipertimbangkan penerbitan surat edaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memperkuat penghimpunan zakat mal, infak, dan sedekah melalui BAZNAS. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan partisipasi aparatur sipil negara dalam menunaikan kewajiban zakat secara terkoordinasi dan berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Tulungagung, Drs. H. Suyadi, M.M., memaparkan potensi besar zakat apabila dikelola secara optimal dan berkelanjutan. Ia mencontohkan, jika terdapat 500 pejabat struktural yang membayar zakat dengan nominal Rp150.000 per orang, maka dana yang terkumpul hampir mencapai Rp100.000.000.

“Itu baru dari pejabat struktural saja. Bayangkan jika seluruh potensi zakat di Kabupaten Tulungagung dapat dihimpun secara maksimal,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan salah satu program unggulan BAZNAS Tulungagung, yakni bantuan biaya hidup bagi lansia sebatang kara. Program tersebut menyasar lansia yang hidup sendirian tanpa penghasilan tetap, dengan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama hidup.

“Program ini akan terus berjalan selama pembayaran zakat melalui BAZNAS tetap berjalan. Oleh karena itu, optimalisasi penghimpunan ZIS di wilayah Tulungagung perlu terus ditingkatkan,” tegasnya.

Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Tulungagung, Abdul Wachid, S.IP., menyampaikan bahwa sosialisasi zakat fitrah menjadi momentum penting untuk memperluas edukasi zakat, khususnya di lingkungan pendidikan. Selain sosialisasi zakat fitrah, BAZNAS juga akan melaksanakan sejumlah program di bulan Ramadhan, salah satunya edukasi zakat, infak, dan sedekah kepada peserta didik di sekolah.

“Kami akan melatih anak-anak menjadi pribadi yang dermawan sejak dini. Mereka akan diberikan pemahaman tentang delapan asnaf, kemudian diminta menyeleksi di antara teman-temannya yang termasuk golongan tersebut. Uang hasil infak atau sedekah mereka nantinya akan kami kembalikan kepada mereka yang berhak,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Tulungagung, Zainul Fuad, S.E., M.Pd., memberikan penjelasan terkait zakat fitrah, fidyah, dan kafarat dalam perspektif fikih Islam.

“Setelah melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, ada satu kewajiban lagi bagi umat Islam, yaitu menunaikan zakat fitrah. Ini sangat penting karena merupakan bagian dari rukun Islam. Menjelang berakhirnya Ramadhan, zakat fitrah memiliki keterkaitan erat dengan kesempurnaan ibadah puasa,” paparnya.

Ia juga menjelaskan ketentuan fidyah dan kafarat. “Fidyah adalah denda bagi orang yang tidak melaksanakan puasa. Ibu hamil boleh tidak berpuasa, tetapi wajib membayar fidyah dan tetap mengganti puasanya. Fidyah sebesar satu mud, setara dengan 6,75 ons yang dibulatkan menjadi 7 ons. Jika diuangkan, satu mud senilai Rp30.000,” terangnya.

Sementara itu, kafarat bagi pelanggaran berat di bulan Ramadhan, seperti melakukan hubungan suami istri di siang hari, adalah berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa jeda, atau memerdekakan budak, atau memberi makan 60 fakir miskin.

Di akhir kegiatan, Kepala Pelaksana BAZNAS Kabupaten Tulungagung memaparkan skema penghimpunan zakat fitrah yang akan diterapkan selama Ramadhan 1447 H.

Melalui rapat sosialisasi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, BAZNAS, dan seluruh pemangku kepentingan semakin kuat dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah demi kesejahteraan umat, khususnya di Kabupaten Tulungagung.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat