Jelang Ramadhan 1447 H, Bagaimana Aturan Pembayaran Fidyah bagi Ibu Hamil Menurut Ulama?
03/02/2026 | Penulis: Humas BASNAZ Tulungagung
Pendapat ulama perihal Ibu Hamil membayar fidyah
Sebentar lagi datangnya bulan suci Ramadhan 1477 H, umat Muslim mulai mempersiapkan diri, tidak hanya meningkatkan ibadah tetapi juga menyelesaikan kewajiban yang tertunda, termasuk utang puasa. Islam memberikan keringanan bagi lansia, orang sakit menahun, serta ibu hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Bagi yang tidak mampu menggantinya di lain waktu, fidyah menjadi solusi yang disyariatkan.
Bagi ibu hamil, keringanan ini berlaku ketika puasa dikhawatirkan membahayakan diri sendiri atau janin. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh kasih sayang dan tidak memberatkan hamba-Nya.
Pendapat Ulama tentang Fidyah bagi Ibu Hamil
Para ulama memiliki perbedaan pandangan terkait kewajiban qadha dan fidyah bagi ibu hamil yang tidak menjalankan puasa Ramadan. Perbedaan ini didasarkan pada alasan ibu hamil tersebut meninggalkan puasa.
- Mazhab Hanafi: Ibu hamil wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan tanpa perlu membayar fidyah.
- Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali: Jika ibu hamil khawatir terhadap janinnya, ia wajib membayar fidyah dan mengqadha puasa.
- Ibnu Abbas dan Ibnu Umar: Jika ibu hamil tidak berpuasa karena khawatir pada janinnya, cukup membayar fidyah tanpa perlu mengqadha.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, umat Islam dianjurkan untuk mengikuti pendapat yang paling sesuai dengan kondisi pribadi serta arahan ulama setempat. Selain itu, konsultasi dengan tenaga medis juga dianjurkan guna memastikan kondisi kesehatan ibu dan janin sebelum memutuskan untuk berpuasa atau meninggalkannya.
Cara Menunaikan Fidyah bagi Ibu Hamil
Fidyah dibayarkan dengan memberi makan fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dijalankan. Setiap satu hari puasa yang ditinggalkan diganti dengan makanan pokok, seperti beras, sesuai ketentuan syariat.
Fidyah bisa diberikan dalam bentuk beras, makanan siap makan, atau uang senilai makanan tersebut, selama manfaatnya sama dan tepat sasaran. Jika seorang ibu hamil meninggalkan puasa selama satu bulan penuh, maka fidyahnya setara dengan memberi makan 30 orang miskin. Penyalurannya bisa dilakukan langsung atau melalui lembaga zakat.
Pembayaran Fidyah Lewat BAZNAS Kabupaten Tulungagung
Kini, menunaikan fidyah tidak lagi ribet. Melalui layanan digital, BAZNAS Kabupaten Tulungagung memudahkan masyarakat untuk membayar fidyah secara resmi, aman, dan sesuai ketentuan syariat.
Pembayaran fidyah bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung. Prosesnya sederhana dan bisa diakses kapan saja, sehingga memudahkan siapa pun yang ingin menunaikan kewajiban ibadah dengan tenang.
Cara membayar fidyah secara online:
1. Akses website resmi kabtulungagung.baznas.go.id/bayarzakat.
2. Ubah pilihan jenis dana menjadi fidyah, lalu ikuti langkah pembayaran yang tersedia.
Fidyah yang terkumpul akan disalurkan oleh BAZNAS Kabupaten Tulungagung kepada penerima yang berhak secara tepat sasaran dan amanah.
Artikel Lainnya
Sedekah sebagai Bentuk Solidaritas dan Kepedulian Sosial
Cahaya Zakat, Pelita di Tengah Kegelapan
Ketika Fajar Menyingsing: Keajaiban Sedekah Subuh yang Membuka Pintu Langit
Keistimewaan Memberi Makan Orang yang Berpuasa
Keutamaan Hari Jumat: Saat Terbaik untuk Panen Pahala dan Menebar Kebaikan
Saatnya Berjuang Tanpa Senjata: Jadilah Pahlawan Lewat Kedermawanan

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
