WhatsApp Icon

Jangan Sampai Salah! Ini Syarat dan Ketentuan Kurban yang Sah

22/05/2026  |  Penulis: Humas BASNAZ Tulungagung

Bagikan:URL telah tercopy
Jangan Sampai Salah! Ini Syarat dan Ketentuan Kurban yang Sah

Syarat, Niat, dan Waktu Pelaksanaan Kurban

Definisi dan Hukum Kurban

Ibadah kurban merupakan salah satu syiar Islam yang dilaksanakan pada tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT serta meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS. Dalam pelaksanaannya, kurban dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu untuk mendekatkan diri kepada Allah. Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa amalan kurban termasuk ibadah yang sangat dicintai Allah pada hari Idul Adha.

Dalam hukum Islam, ibadah kurban berstatus sunnah bagi muslim yang mampu. Menurut mazhab Syafi’i, kurban menjadi sunnah ‘ain bagi seseorang yang hidup sendiri, sedangkan bagi keluarga hukumnya sunnah kifayah. Artinya, apabila salah satu anggota keluarga telah melaksanakan kurban, maka anggota keluarga lainnya sudah mendapatkan keutamaan syariat tersebut. Namun, hukum kurban dapat berubah menjadi wajib apabila seseorang telah bernazar untuk melaksanakannya.

Syarat Hewan Kurban

Hewan yang sah digunakan untuk kurban harus berasal dari jenis hewan ternak seperti unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba. Dalam ibadah kurban, hewan jantan lebih dianjurkan karena umumnya memiliki kualitas daging yang lebih baik, meskipun hewan betina tetap diperbolehkan.

Usia hewan juga menjadi syarat penting dalam kurban. Domba diperbolehkan untuk kurban apabila sudah berusia minimal enam bulan dan telah poel, atau mencapai satu tahun. Kambing dan sapi harus berumur minimal dua tahun, sedangkan unta untuk kurban wajib mencapai usia lima tahun.

Dalam pelaksanaan kurban, satu ekor kambing hanya diperuntukkan bagi satu orang. Sementara itu, satu ekor sapi, kerbau, atau unta dapat digunakan untuk tujuh orang yang berkurban secara bersama-sama. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam pembagian ibadah kurban.

Selain itu, hewan kurban wajib dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat yang jelas. Hewan yang terlalu kurus, pincang, buta, sakit parah, atau terpotong sebagian telinga dan ekornya tidak sah dijadikan kurban. Namun, telinga yang hanya sobek atau berlubang masih diperbolehkan dalam syariat kurban.

Niat dan Doa Kurban

Dalam ibadah kurban, penyembelih harus seorang muslim dan memiliki niat yang benar. Niat kurban dapat dilakukan ketika menyembelih hewan atau saat menentukan hewan yang akan dijadikan kurban. Jika penyembelihan dilakukan oleh wakil, maka wakil tersebut tetap harus menghadirkan niat kurban atas nama orang yang berkurban.

Contoh niat kurban untuk diri sendiri adalah:

“Nawaitu ad?’a sunnatil udh-hiyyati ‘an nafs? lill?hi ta‘?l?.”

Artinya: “Saya niat melaksanakan sunnah kurban untuk diri sendiri karena Allah SWT.”

Sedangkan niat kurban untuk orang lain atau melalui wakil dapat disesuaikan dengan nama orang yang berkurban. Dalam proses penyembelihan kurban, sangat dianjurkan membaca basmalah, takbir, dan doa agar ibadah tersebut diterima Allah SWT.

Doa yang biasa dibaca ketika menyembelih kurban ialah:

“Bismill?hi, All?hu Akbar. All?humma h?dz? minka wa laka. All?humma taqabbal minn?.”

Doa kurban tersebut memiliki makna bahwa hewan yang disembelih berasal dari Allah dan dipersembahkan kembali untuk mencari ridha-Nya.

Waktu Pelaksanaan Kurban

Waktu pelaksanaan kurban dimulai setelah salat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah. Dalam syariat Islam, rentang waktu tersebut dikenal sebagai hari-hari tasyrik yang menjadi waktu sah untuk menyembelih hewan kurban.

Apabila penyembelihan kurban dilakukan sebelum salat Id atau setelah berakhirnya hari tasyrik, maka ibadah tersebut tidak dihitung sebagai kurban, melainkan hanya sedekah biasa. Namun khusus untuk kurban nadzar, penyembelihan yang dilakukan setelah tanggal 13 Dzulhijjah tetap dianggap sah sebagai qadha kurban.

Melalui ibadah kurban, umat Islam diajarkan tentang keikhlasan, kepedulian sosial, dan ketaatan kepada Allah SWT. Oleh sebab itu, memahami syarat dan ketentuan kurban sangat penting agar ibadah yang dilaksanakan benar-benar sah dan bernilai pahala di sisi Allah.

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Tulungagung.

Lihat Daftar Rekening →