Sering Keliru, Berikut Golongan yang Berhak menerima Zakat Mal Sesuai Syariat
25/06/2026 | Penulis: Humas BASNAZ Tulungagung
Golongan yang berhak menerima zakat mal
Zakat mal merupakan salah satu kewajiban penting dalam Islam yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat nisab dan haul. Namun, selain memahami cara menghitung dan menunaikannya, seorang muzakki juga perlu mengetahui kepada siapa zakat tersebut harus disalurkan. Pertanyaan mengenai “zakat mal diberikan kepada siapa?” menjadi hal yang sangat penting agar harta yang dikeluarkan benar-benar tersalurkan sesuai dengan ketentuan syariat.
Pada hakikatnya, zakat mal bukan sekadar kewajiban yang menggugurkan tanggung jawab seorang muslim atas hartanya. Lebih dari itu, zakat merupakan instrumen sosial yang bertujuan menciptakan pemerataan kesejahteraan, mengurangi kesenjangan ekonomi, serta memperkuat solidaritas di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Islam telah mengatur secara jelas siapa saja yang berhak menerima zakat.
Delapan Golongan Penerima Zakat
Allah SWT telah menetapkan golongan penerima zakat dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan atau yang dikenal dengan istilah asnaf.
1. Fakir
Fakir merupakan golongan yang paling membutuhkan bantuan. Mereka adalah orang-orang yang hampir tidak memiliki harta maupun penghasilan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok lainnya.
Kondisi mereka sangat memprihatinkan karena apa yang dimiliki jauh dari cukup untuk mempertahankan kehidupan yang layak.
2. Miskin
Golongan miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan atau pekerjaan, tetapi hasil yang diperoleh belum mampu mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari secara layak.
Jika fakir hampir tidak memiliki apa-apa, maka miskin masih memiliki sumber penghasilan, namun jumlahnya tidak mencukupi kebutuhan dirinya maupun keluarganya.
3. Amil Zakat
Amil adalah orang atau lembaga yang secara resmi ditunjuk untuk mengelola zakat, mulai dari penghimpunan, pendataan, pengelolaan, hingga pendistribusiannya kepada para mustahik.
Karena menjalankan tugas yang berkaitan dengan pengelolaan zakat umat, amil berhak memperoleh bagian dari dana zakat sesuai ketentuan syariat.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam atau mereka yang hatinya perlu dikuatkan dan didekatkan kepada Islam.
Dalam konteks kekinian, bantuan kepada mualaf dapat diberikan untuk mendukung kebutuhan dasar, pembinaan keagamaan, maupun penguatan ekonomi agar mereka dapat menjalani kehidupan sebagai muslim dengan lebih baik.
5. Riqab
Riqab adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya namun tidak memiliki kemampuan untuk menebus kebebasannya.
Meskipun sistem perbudakan sudah tidak banyak ditemukan pada masa sekarang, sebagian ulama memandang bahwa semangat riqab dapat diterapkan pada upaya pembebasan manusia dari berbagai bentuk penindasan dan keterbelengguan yang menghilangkan kebebasannya.
6. Gharimin
Gharimin adalah orang-orang yang memiliki utang dan tidak mampu melunasinya.
Namun, tidak semua orang berutang berhak menerima zakat. Utang yang dimaksud adalah utang yang digunakan untuk kebutuhan yang dibenarkan syariat, kebutuhan mendesak, atau untuk kemaslahatan umum, bukan untuk kemaksiatan maupun gaya hidup berlebihan.
7. Fi Sabilillah
Secara harfiah, fi sabilillah berarti “di jalan Allah”. Pada masa Rasulullah SAW, istilah ini banyak dikaitkan dengan perjuangan mempertahankan dan membela Islam.
Namun, para ulama kontemporer memperluas maknanya menjadi berbagai aktivitas yang bertujuan menegakkan syiar Islam dan memberikan manfaat bagi umat. Di antaranya adalah kegiatan dakwah, pendidikan Islam, pembangunan sarana ibadah, pengembangan lembaga pendidikan keagamaan, hingga berbagai program sosial yang mendukung kemaslahatan umat.
Karena itu, dana zakat dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan yang termasuk dalam perjuangan menegakkan nilai-nilai Islam dan kebaikan di masyarakat.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dan mengalami kesulitan sehingga kehabisan bekal di tengah perjalanan.
Meskipun di daerah asalnya ia tergolong mampu, dalam kondisi perjalanan tersebut ia berhak menerima bantuan zakat untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan hingga dapat melanjutkan atau menyelesaikan perjalanannya.
Siapa yang Tidak Berhak Menerima Zakat?
Selain menjelaskan golongan yang berhak menerima zakat, Islam juga memberikan batasan mengenai siapa yang tidak berhak menerimanya.
Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kaya yang masih mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Demikian pula orang yang sehat dan mampu bekerja untuk mencukupi kebutuhannya tidak termasuk dalam kategori penerima zakat.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW:
"Tidak ada bagian dalam zakat tersebut bagi orang yang kaya dan orang yang mampu untuk bekerja." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa'i).
Oleh sebab itu, seseorang yang tidak termasuk dalam delapan golongan asnaf tidak berhak menerima dana zakat, baik dalam bentuk bantuan langsung maupun manfaat program yang bersumber dari dana zakat.
Zakat sebagai Pilar Keadilan Sosial
Islam menempatkan zakat sejajar dengan ibadah shalat sebagai salah satu pilar utama kehidupan seorang muslim. Tidak sedikit ayat Al-Qur'an yang memerintahkan shalat dan zakat secara bersamaan.
Allah SWT berfirman:
"Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 110).
Sejak pertama kali diwajibkan, zakat berfungsi sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan perlindungan sosial. Melalui zakat, kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang-orang mampu, tetapi juga mengalir kepada mereka yang membutuhkan.
Karena itu, memahami golongan penerima zakat bukan hanya persoalan teknis penyaluran dana, tetapi juga bagian dari upaya menjaga amanah syariat. Dengan menyalurkan zakat kepada delapan asnaf yang telah ditetapkan Allah SWT, seorang muslim tidak hanya menunaikan kewajiban ibadah, tetapi juga turut berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan penuh kepedulian.
Mari tunaikan zakat mal agar harta yang kita keluarkan tersalurkan tepat sasaran kepada para mustahik sesuai ketentuan syariat. Selain menyucikan harta, zakat juga menjadi sarana membantu sesama dan mewujudkan kesejahteraan umat. Tunaikan zakat Anda dengan mudah melalui BAZNAS Kabupaten Tulungagung
Klik disini-> Bayar Zakat di BAZNAS
Semoga setiap zakat yang ditunaikan menjadi keberkahan bagi muzakki dan penerima manfaat.
Artikel Lainnya
Jangan Asal Bagi! Ini Aturan Pembagian Daging Kurban dalam Islam
Cuti Bersama Idul Adha: Momentum Menyambut Hari Raya dengan Ibadah dan Kepedulian
Kurban Digital: Tren Baru Ibadah di Era Modern
Tau gak? Amalan sedekah itu kayak Memancing Datangnya Rezeki loh..
Jangan Sampai Salah! Ini Syarat dan Ketentuan Kurban yang Sah
Keutamaan Menyantuni Anak Yatim di Bulan Muharram: Makna 10 Muharram, Lebaran Anak Yatim, dan Dalilnya
Dari Kebaikan Sederhana Menuju Kemudahan Hidup
Keistimewaan Memberi Makan Orang yang Berpuasa
Tips Khatam Al-Qur’an ala Ramadhan Produktif
Dzulhijjah: Momentum Emas Meningkatkan Keimanan dan Mendekatkan Diri kepada Allah SWT
Kisah Isra Miraj dan Hikmahnya Bagi Umat muslim
Mengapa Hati Sulit Merasa Cukup? Jawabannya Ada pada Cara Kita Melihat Orang Lain
Sedekah sebagai Investasi dalam Kebaikan dan Keberkahan, Bukan Hanya Sekedar Melepas Harta
Sudah Siap Berkurban? Pahami Dulu Makna, Hukum, dan Keutamaan Ibadah Ini
Tata Cara Pelaksanaan Salat Idul Adha

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Tulungagung.
Lihat Daftar Rekening →