Niatnya Sedekah, Tapi Hasil dari Curian : Apakah Diterima ?
06/11/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Tulungagung
Hukum Sedekah dengan Barang Curian
Hukum Bersedekah dengan Barang Curian dalam Islam
Sedekah adalah tindakan memberikan harta ataupun bukan harta secara sukarela tanpa mengharapkan imbalan. Dalam Islam, sedekah tidak hanya berupa materi, tetapi juga perbuatan kecil dalam kehidupan sehari hari, seperti bersikap ramah kepada orang lain atau menyingkirkan paku dijalan.
Sedekah merupakan salah satu tindakan yang sangat mulia dan dianjurkan dalam Islam. Melalui sedekah, seorang muslim dapat membersihkan harta, menumbuhkan rasa empati, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang bersedekah dengan barang hasil curian atau harta yang tidak halal? Apakah sedekah tersebut tetap diterima oleh Allah SWT?
"Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)" (HR. Muslim)
Makna Sedekah dalam Islam
Secara bahasa, sedekah berasal dari kata shadaqah, yang berarti kebenaran (ash-shidq). Sedekah mencerminkan kejujuran dan ketulusan hati seorang hamba dalam beramal karena Allah SWT.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.” (QS. Al-Baqarah: 261)
Ayat ini menegaskan betapa besar pahala bagi orang - orang yang bersedekah dengan niat yang benar dan dari harta yang halal.
Islam menekankan bahwa kehalalan sumber harta merupakan syarat utama diterimanya sedekah. Jika harta diperoleh dari jalan haram seperti mencuri, menipu, atau merampas hak orang lain, maka sedekah dari harta tersebut tidak sah dan tidak berpahala.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim, No. 1015)
Hadits tersebut menjelaskan bahwa Allah hanya menerima amal ibadah, termasuk sedekah, dari harta yang diperoleh secara halal. Harta curian tidak termasuk dalam kategori “baik”, karena berasal dari perbuatan dosa.
Jadi, Sedekah dengan Barang Curian tidak Diterima oleh Allah
Pandangan Ulama tentang Sedekah Harta Curian
Para ulama sepakat bahwa sedekah dari hasil curian atau harta haram tidak berpahala, bahkan bisa menjadi dosa tambahan, sebab:
1. Orang tersebut belum bertaubat dari perbuatan mencuri.
2. Ia tidak memiliki hak atas harta tersebut, sehingga tidak sah mengeluarkannya sebagai sedekah.
3. Sedekah tersebut tidak akan menggugurkan dosa mencuri dan cara memperbaikinya adalah dengan mengembalikan barang curian kepada pemiliknya.
Imam An-Nawawi menjelaskan:
“Sedekah dari harta haram tidak diterima, dan yang wajib dilakukan adalah mengembalikannya kepada pemiliknya. Jika tidak diketahui pemiliknya, maka disalurkan untuk kemaslahatan umum.”
(Syarh Shahih Muslim, karya An-Nawawi, Jilid 7, Hal. 105)
Hal yang dilakukan ketika ingin bertaubat
1. Dengan melakuka taubat nasuha. Pelaku harus merasa menyesal dan berniat tidak mengulang.
2. Mengembalikan hasil curian kepada pemiliknya Usahakan mengembalikan barang/uang kepada pemiliknya bila diketahui. Jika diketahui nama/identitas, kembalikan. Jika tidak, gunakan pengumuman agar pemilik dapat mengetahui.
3. Jika Tidak mungkin untuk dikembalikan Ulama menganjurkan menyalurkan harta tersebut untuk kepentingan umum dan niatkan atas nama pemiliknya
Allah SWT berfirman:
“Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman, dan mengerjakan amal saleh; maka mereka itu akan Allah gantikan kejahatan mereka dengan kebaikan.”
(QS. Al-Furqan: 70)
Kesimpulan
Bersedekah merupakan amalan mulia yang mendatangkan pahala besar, namun hanya jika dilakukan dengan harta yang halal. Sedekah dengan barang curian tidak sah dan tidak diterima oleh Allah SWT, bahkan dapat menambah dosa jika tidak disertai taubat dan pengembalian hak kepada pemilik yang sah.
Maka, marilah kita berhati-hati dalam mencari rezeki dan memastikan setiap sedekah yang kita keluarkan benar-benar berasal dari sumber yang halal, agar amal kita diterima dan diberkahi oleh Allah SWT.
Artikel Lainnya
Tau gak? Amalan sedekah itu kayak Memancing Datangnya Rezeki loh..
Kurban Digital: Tren Baru Ibadah di Era Modern
Ketika Fajar Menyingsing: Keajaiban Sedekah Subuh yang Membuka Pintu Langit
Cuti Bersama Idul Adha: Momentum Menyambut Hari Raya dengan Ibadah dan Kepedulian
Muharram, Awal Tahun Hijriah yang Mengajarkan Makna Hijrah dan Ketakwaan
Dari Kebaikan Sederhana Menuju Kemudahan Hidup
Jangan Sampai Salah! Ini Syarat dan Ketentuan Kurban yang Sah
Keistimewaan Memberi Makan Orang yang Berpuasa
Keistimewaan Bulan Safar: Memahami NIlainya dalam Kalender Hijriah
Sering Keliru, Berikut Golongan yang Berhak menerima Zakat Mal Sesuai Syariat
Jadilah Bermanfaat untuk Orang Lain
Mengapa Hati Sulit Merasa Cukup? Jawabannya Ada pada Cara Kita Melihat Orang Lain
Tata Cara Pelaksanaan Salat Idul Adha
Allah tidak Pernah Terlambat Memberi
Kasih Sayang Dimulai dari Kepedulian

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Tulungagung.
Lihat Daftar Rekening →