Tabungan ada zakatnya? Begini penjelasannya
10/07/2024 | Penulis: BAZNAS Tulungagung
Zakat Tabungan
Harta dalam bentuk mata uang atau tabungan, memungkinkan untuk diqiyas kan dengan emas atau perak, mengingat kedudukan nilai emas dan perak digunakan sebagai mata uang di masa silam, maka nominal uang kertas atau logam dapat di-qiyas-kan dengan emas atau perak. Namun perlu diperhatikan bahwa emas dan perak memiliki perhitungan zakat yang berbeda, dan tidak boleh digabungkan.
Uang yang disimpan, entah di bawah tempat tidur atau di bank, alias tidak diputar untuk modal usaha tetap wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab atau jumlah tertentu sehingga wajib zakat (senilai harga 85 gram emas murni).
Zakat uang tabungan (simpanan) dikeluarkan setiap tahun, selama jumlah uang masih mencapai satu nisab, dipersamakan dengan emas dan perak yang setiap tahunnya bisa berubah nilainya. (Keputusan Muktamar ke-8 Nahdlatul Ulama di Jakarta, tanggal 12 Muharram 1352 H./ 7 Mei 1933 M.)
Hal ini didasarkan pada keterangan dalam kitab Bajuri-Fathul Qorib Juz I dan Bujairimi-Iqna’, bahwa pada benda-benda tambang yang berpotensi untuk tetap mempunyai nilai tambah seperti emas dan perak wajib dizakati selama barangnya masih ada dan mencapai satu nisab. Sementara pada biji-bijian zakatnya hanya setahun sekali saja walaupun biji-bijian tetap ada selama beberapa tahun.
Tahun pertama pengeluaran zakat dihitung setelah seseorang menyimpan uangnya selama satu tahun. Tahun kedua dihitung setelah melewati satu tahun dari tahun pertama, begitu seterusnya. Besarnya zakat yang dikeluarkan tiap tahunnya adalah 2,5 persen, sama dengan zakat barang dagangan.
Contoh : kita menyimpan uang pada tanggal 1 Juli 2024 sejumlah Rp50.000.000,- . Kemudian pada tahun berikutnya tanggal 1 Juli 2025 uang simpanan masih berjumlah Rp45.000.000,- (masih satu nishab) maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 % X Rp45.000.000,- = Rp1.125.000,-.
Jika pada tahun berikutnya uang simpanan masih mencapai satu nishab (berdasarkan perhitungan harga emas murni waktu itu) maka tetap wajib dikeluarkan zakatnya seperti pada perhitungan di atas dan Sebagai catatan juga, seorang muslim tidak diperkenankan untuk melakukan trik tertentu agar tidak mengeluarkan zakat.
Artikel Lainnya
Sering Keliru, Berikut Golongan yang Berhak menerima Zakat Mal Sesuai Syariat
Kurban Digital: Tren Baru Ibadah di Era Modern
Allah tidak Pernah Terlambat Memberi
Ketika Fajar Menyingsing: Keajaiban Sedekah Subuh yang Membuka Pintu Langit
Jangan Asal Bagi! Ini Aturan Pembagian Daging Kurban dalam Islam
Keistimewaan Memberi Makan Orang yang Berpuasa
Sudah Siap Berkurban? Pahami Dulu Makna, Hukum, dan Keutamaan Ibadah Ini
Mengapa Hati Sulit Merasa Cukup? Jawabannya Ada pada Cara Kita Melihat Orang Lain
Dari Kebaikan Sederhana Menuju Kemudahan Hidup
Jangan Sampai Salah! Ini Syarat dan Ketentuan Kurban yang Sah
Zakat: Pengertian, Jenis-jenis, Syarat, Nisab, Manfaat, dan Cara Menghitungnya
Tata Cara Pelaksanaan Salat Idul Adha
Keutamaan Menyantuni Anak Yatim di Bulan Muharram: Makna 10 Muharram, Lebaran Anak Yatim, dan Dalilnya
Dzulhijjah: Momentum Emas Meningkatkan Keimanan dan Mendekatkan Diri kepada Allah SWT
Memakmurkan Ibadah, Menebar Kebaikan: Makna dan Keutamaan Qurban

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Tulungagung.
Lihat Daftar Rekening →