WhatsApp Icon

Fidyah: Bentuk Keringanan dalam Islam yang Mengajarkan Kepedulian kepada Sesama

16/10/2026  |  Penulis: Istivaul

Bagikan:URL telah tercopy
Fidyah: Bentuk Keringanan dalam Islam yang Mengajarkan Kepedulian kepada Sesama

Pengertian Fidyah dan Nilai Kepedulian di Baliknya

Dalam Islam, setiap ibadah memiliki ketentuan yang perlu dipahami dan dijalankan sesuai kemampuan. Salah satunya adalah fidyah, yaitu bentuk tebusan yang berlaku dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan syariat. Selain menjadi bagian dari pelaksanaan ajaran Islam, fidyah dalam ibadah puasa juga mengandung nilai kepedulian sosial karena makanan yang diberikan dapat membantu memenuhi kebutuhan fakir miskin. Lantas, apa sebenarnya pengertian fidyah?

Fidyah Menurut Bahasa

Secara bahasa kata fidyah berasal dari bahasa arab Fadaa yang artinya memberikan harta untuk menebus seseorang. Disebut Fadaa apabila memberikan harta untuk menebus seseorang. Al-Fidyah dan Al-Fida' adalah seorang Tuan membebaskan tawanannya yang kafir atau muslim dengan mendapatkan imbalan (tebusan) sejumlah harta.

"Harta atau sejenisnya yang digunakan untuk membebaskan seorang tawanan atau sejenisnya, sehingga terbebaslah dia dari statusnya sebagai tawanan atau sejenisnya."

Jadi, pada dasarnya kata fidyah memang istilah yang digunakan dalam konteks tebus-menebus. Hal ini bisa kita lihat di dalam Al-Quran, di mana Allah SWT menggunakan kata fidyah dalam firman-Nya ketika menceritakan kisah Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan untuk menyembelih putranya Nabi Ismail AS.

"Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. (QS. al-Shaffat: 107)."

Begitu pula di ayat yang lainnya:

".. tetapi jika mereka datang kepadamu sebagai tawanan, kamu tebus mereka (QS. al-Baqarah: 85)."

Fidyah Menurut Istilah

Kemudian secara istilah atau menurut syara', kata fidyah memiliki makna sebagai berikut:

"Al-Fidyah adalah sinonim dari Al-Fida' yang artinya suatu pengganti (tebusan) yang membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya."

Nantinya, istilah bayar-membayar atau mengeluarkan fidyah ini tidak hanya ada dan berlaku pada ritual ibadah puasa saja. Melainkan dalam ritual ibadah haji pun kita akan menemui pembahasan-pembahasan terkait masalah fidyah.

Bahkan ketika para ulama membahas tentang peperangan di setiap karya mereka, pasti kita juga akan menemui sub-bab yang menjelaskan tentang fidyah. Memang bisa dikatakan, secara umum tidak ada perbedaan menonjol yang membedakan antara ketiganya. Karena secara umum, esensi fidyah adalah mengeluarkan sejumlah harta sebagai tebusan.

Nah, kalau pun ada hal yang membedakan secara menonjol, sepertinya hal ini bisa dilihat dari latar belakang atau sebab-sebabnya dan bentuk kewajibannya, dalam hal ini maksudnya adalah bentuk ritual yang dilakukan sebagai tebusan.

Misal, dalam peperangan, fidyah atau tebusan yang dikeluarkan memang betul-betul murni untuk tujuan membebaskan seorang tawanan dari statusnya, bisa dengan harta atau uang, bisa dengan jasa seperti menjadi pengajar atau barter sebagaimana yang pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad SAW.

Kemudian haji, fidyah yang disyariatkan adalah sebagai bentuk denda yang wajib dikerjakan oleh setiap jamaah haji karena ada kekurangan-kekurangan dalam ritual praktik ibadah haji. Entah karena meninggalkan kewajiban haji atau melanggar larangan haji. Umumnya fidyahnya berupa kewajiban menyembelih seekor kambing. Namun, bentuk fidyah bisa berbeda-beda tergantung tingkat pelanggaran.

Yang terakhir puasa, fidyahnya adalah mengeluarkan makanan pokok yang kemudian diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin. Ukuran atau banyaknya adalah satu mud, dan satu mud ini volumenya sama dengan ukuran dua telapak tangan orang dewasa normal.

Sumber: Luky Nugroho, Lc., (2018), Kupas Tuntas Fidyah.

Fidyah dan Kepedulian Terhadap Sesama

Dari pengertian tersebut, kita dapat memahami bahwa fidyah bukan hanya berkaitan dengan ketentuan ibadah, tetapi juga memiliki nilai kepedulian sosial. Dalam fidyah puasa, makanan yang diberikan kepada fakir miskin menjadi bentuk perhatian terhadap sesama, khususnya mereka yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Melalui fidyah, umat Islam diajak untuk memahami bahwa ibadah juga dapat menghadirkan manfaat bagi orang lain. Kepedulian yang diwujudkan melalui pemberian makanan menjadi salah satu cara sederhana untuk menumbuhkan rasa kemanusiaan dan mempererat hubungan sosial di tengah masyarakat.

Dengan memahami pengertian dan ketentuan fidyah, diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajibannya sesuai syariat sekaligus mengambil hikmah tentang pentingnya berbagi dan peduli terhadap sesama.

Bayar Sekarang -> Fidyah Berkah Bersama BAZNAS

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Tulungagung.

Lihat Daftar Rekening →